Tukino Muhadi
Radar Pos.Com.Karanganyar---- Sebagai Pengurus Dan Anggota LPKSM KAB KARANGANYAR Mensinyalir tarkait pengangkatan perangkat desa yang bermunculan di kabupaten karanganyar.Tukino Muhadi menyampaikan Pandangnya.
Sebagian kepala desa KURANG evisien dan tidak begitu profesional. Meskipun di dalam peraturan Bupati No 35 tahu 2020 tentang pengangkatan perangkat desa .Dan disitu tidak menyebutkan bahwa yang di lantik tidak harus No 1 atau nilai tertinggi.
Secara logika bahwa penjaringan calon perangkat desa tersebut telah menggunakan AKADEMISI Dan atau pihak ke 3 sebagai pelaksana TES. Berarti apabila yang diajukan rekomendasi kepada CAMAT bukan urutan HASIL RENGKING Tes Atau nilai tertinggi.
Dan pertanyaanya ada apa dibalik itu.? secara otomatis mengabaikan kinerja "Akademisi" Atau pihak ke 3 sebagai pelaksanaan tes.Dan kami menduga kepala desa mempunyai KEMPITAN ATAU CALON Salah Satu Calon yang Sudah Komitmen.
Ditambahkan kami dari LPKSM mempunyai pandangan terkait pengangkatan perangkat desa. yang khususnya kepala dusun/bayan (kadus) kalau hal itu. Itu bersentuhan langsung dengan warga masyarakat. Maka kepala desa harus bisa mempertimbangkan yang lebih jauh.
Meskipun calon kadus tersebut bukan Rengking no 1 atau yang tertinggi. Contoh yang baru saja dilakukan Pelantikan di Kecamatan Tasikmadu yang mana kadus sebagian warga Menolak karena kurang merakyat dan lainya .ternyata tetap di Rekomendasi dan dilantik .
Ditempat terpisah Kepala Desa Iwan kepada awak media mengatakan bahwa Persoalan ini telah di selesaikan dan berjalan lancar katanya .
(Team)