Peserta yang daftar Perangkat Desa Gemantar Kec Jumantono
Radar Pos.Com.Karanganyar---Pengisian Perangkat Desa yang telah Berjalan ini tergolong lacar, Tapi lain yang terjadi Di Desa Gemantar, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar ,yang mana Usulan atau Rekomendasi Kepala Desa Gemantar Sumarno telah dapat jawaban dari camat Jumantono Sugiharjo.SIP, MM
Ketika awak Media Melakukan investigasi ke Desa ,yang mana berhasil di temui Ketua panitia sekaligus Sekretaris Desa Gemantar Fajar Mengatakan bahwa Selaku Panitia telah melakukan sejak dari awal sampai Kepala Desa sesuai Prosedur .
Untuk Desa Gemantar yang Mendaftar ada 6 orang yang tiga di nyatakan Lulus Ujian diantaranya, Novianto ,Feri Febriyanto dan Sholekah Nur Septiana. ketiganya di nyatakan Lulus kalau dilihat dari nilai Ujian yang paling Tinggi adalah Feri Febriyanto dengan Jumlah Nilai 68, 67 disusul Novianto Dengan jumlah nilai 66,69 dan Ketiga adalah Sholekah Nur Septiana dengan Nilai 66,59.
Dari Ketiga yang lulus tersebut di serahkan Kepada Kepala Desa Sumarno untuk di usulkan Kepada Camat ,dengan berbagai Pertimbangan dan Musyawarah Lembaga dan Tokoh Warga mengerucut Kepada Novianto untuk direkomendasi Ke Camat dengan Pertimbangan beliau sudah melakukan Pengabdian di Desa Gemantar selama 3 tahun.
Ketika Radar Pos Di kantor Desa Gemantar banyak yang Pergi Termasuk kepala desa juga Tidak ada. |
Setelah diajukan Ke Camat , akhirnya dengan jawaban Agar Rekomendasi Ditolak karena Beliau Berdasarkan Nilai tertinggi , dengan demikian terjadi polemik antara Desa dengan Pihak Kecamatan Yang mana Keduanya juga punya alasan masing-masing.
yang mana usulan desa ditolak dengan melalui Surat Mano juga Mengklaim bahwa berdasarkan Perbup ( Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2021) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa Pasal 35 ayat 3a tertulis Pelaksanaan yang
dikonsultasikan kades Kepada Camat paling sedikit dua orang Calon, Perdes yang dinyatakan Lulus .
Kades Berhak Menunjuk satu diantara calon Perdes yang dikonsultasikan Kepada camat Untuk diangkat .berdasarkan hal tersebut ternyata ditolak camat agar Mengusulkan yang lain, yang menjadi Pertanyaan ada apa gerangan?
Sementara Camat Jumantono Sugiharjo membenarkan atas Penolakan perdesTersebut,dirinya tidak bisa memberikan rekomendasi lantaran nama yang diusulkan kades tidak sesuai Perbup terutama pasal 77tahun 2019 tetang perangkat desa serta Perubahanya .yang menjadi Pertanyaan kenapa hal tersebut tidak singkron dan berdasarkan perbup Tentu ada Sesuatu yang tidak beres.
Sementara apabila Camat Menolak dengan Catatan apabila Peserta tidak Lulus itu bisa tidak direkomendasi namun di Gemantar ini Lulus dan sudah WB selama 3 Tahun tapi ditolak. .
.(Team)