![]() |
Saat Sosialisasi Perbup di Pati |
Radar
Pos.com.Pati-Bupati
Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si hadiri sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa. Sosialisasi yang diikuti camat dan OPD terkait itu dilaksanakan
di Ruang Pragolo Setda Pati.
Menurut
Bupati Haryanto agar Perbup ini dilaksanakan suoaya pengisian perangkat desa
nantinya dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, serta dapat berjalan
dengan efektif, transparan, sesuai dengan aturan.Perbup nomor 45 tahun 2020
ini, lanjut Haryanto, juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap
peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui
penjaringan, penyaringan ataupun mutasi.
Bupati pun mengatakan bahwa dengan Perbup
nomor 45 tahun 2020 tersebut, diharapkan dapat ikut meminimalisir
persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa."Kalau ujiannya,
untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum - sebelumnya. Hanya
saja, celah - celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah
disempurnakan,"tegasnya.
Bupati
juga menyampaikan, sekarang panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran
dari para calon serta dalam pengisian perangkat, nantinya akan ada bantuan dari
pemerintah untuk ujian tulisnya."Sehingga, nanti para camat dapat
menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu
untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga
pertengahan bulan Agustus 2020", imbaunya.
Pembuatan
SOTK tersebut disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Dimana ada yang masuk
kategori desa swasembada dan desa swakarya. "Kalau desa swasembada,
wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak.
Sesuai dengan kemampuan keuangan desa", jelasnya.
Jadi ke
depan, imbuh Bupati, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19,
22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. "Sebab
pembantu kaur tidak diisi", pungkasnya.
(.Kunawi)
Bagikan