![]() |
Ilustrasi dana desa |
Radar Pos.com.Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Ditipidkor) Bareskrim Polri telah mengusut 55 kasus dugaan penyalahgunaan
bantuan sosial (Bansos). Jumlah itu dilakukan penyelidikan oleh 12 Polda.“Data yang kami terima 55 kasus di 12
Polda,” kata Brigjem Awi Setiyono, Selasa (14/7/2020).
Mantan Irwasda Polda Jawa Timur ini
merinci, 31 kasus ditangani oleh Polda Sumatera Utara, lima kasus oleh Polda
Riau, Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, dua kasus masing-masing dipegang
oleh Polda Jawa Timur, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Polda Kalimantan
Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat masing-masing satu
kasus.
Awi mengatakan, dari hasil penyelidikan
rata-rata motif para pelaku antara lain; pemotongan dana dan pembagian tidak
merata, pemotongan dana sengaja dilakuakan oleh perangakat desa.
“Dengan maskud azas keadilan bagi mereka
yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima
bansos,” terang Awi.Alasan pemotongan dana bansos itu, kata
Awi, beralasan sebagai uang lelah ditambah tidak adanya transparansi kepada
masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima.
“Saat ini kasus masih melakukan
penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian,” pungkas Awi.
(team)
Bagikan