Kegiatan peluncuran yang dilakukan secara
daring, Rabu (8/7) dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri
Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Plt Inspektur
Jenderal Kemenag M Thambrin; Dirjen atau Plt Dirjen Bimas 5 Agama, Islam,
Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag,
Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag
Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan
Penyuluh Agama.
Ghufron
menyampaikan, secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama
apapun. Dia juga menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap
dan pemerasan. Gratifikasi berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau
gratifikasi, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan suap, inisiasinya antara
pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan
inisiasinya dari penerima.
“Pada
prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi,
sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap, buku ini memberi
kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan
gratifikasi,” pungkas Ghufron –seperti dilansir laman kpk.go.id.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
berharap agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar.
Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat
vital dalam diseminasi pengetahuan tentang Gratifikasi, sehingga buku
Gratifikasi dalam Perspektif Agama harapannya dapat menjadi acuan untuk
memahami larangan praktik-praktik Gratifikasi.
“Mari kita jadikan momentum yang baik ini
untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas,
menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program
Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.
Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini,
dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi
dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, rencananya pada tahun ini.
Sebelumnya KPK bersama Kemenag telah menerbitkan buku Gratifikasi dalam
perspektif lima agama di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Budha
dan Hindu.
(R-01)
Bagikan