![]() |
Sri Sudarini, M,Pd Pemilik Lahan Ketelan |
Radar
Pos.com.Surakarta-Terkait
persoalan Sengketa Tanah Ketelan ,Kecamatan Banjarsari, Surakarta menurut salah
satu Tokoh warga dengan komentarnya Agus yang juga cucu mbok Giyem dimuat oleh
Media Radar Pos bahwa dirinya menempati lahan tersebut dari sejak mbahnya
adalah sewa.
Diduga Konsulan
Ketelan Tri Siswatoro, SH. melalui juru bicaranya bahwa Agus terinspirasi
membaca buku Karangan Cipto Junaidi yang berjudul bisa menempati lahan milik
orang tanpa bayar sewa barang kali demikian.menempati lahan milik orang lain
dengan gratis.
Di satu sisi
ibu lurah Ketelan tidak mau menduplikasi adanya penghuni yang tidak mau menyewa,
yang tidak mau bayar dan tidak bayar PBB .dan akhirnya juga terungkaplah bahwa
ada sesuatu kekuatan yang luar biasa adanya Bapak Hendro yang saat menjadi
Lurah Ketelan ternyata juga berniat untuk menyatakan ingin membeli tanah tersebut
akhirnya memangil ibu Sri Sudarini yang mana akan dijadikan rumah susun
katanya.
Ketika bertemu
Ibu Sri Sudarini mengatakan tidak akan menjual tanah tersebut karena akan dipakai
sendiri ,kurun waktu berjalan Hendro yang juga mantan Lurah Ketelan tahu ternyata
tanah tersebut telah dijual ke Drs. Medi.disinilah terjadi dendam kesumat dari
Hendro. Maka munculah dari Petinggi-petinggi Pemintahan Kota Solo yang sekarang
ada di Pemerintahan .
Maka yang
bawahanya menjadi “ Badut- Badut”dari
kegiatan palsu ,kegiatan kebohongan ,kegatan goroh yang diketuai oleh oknum
tersebut.dan sekarang menjadi pegangan para penghuni salah satunya Agus Senen
yang dijadikan acuan dan peganggan sampai sekarang .padahal itu sangat lemah .
Bahkan pada
Penghuni menyatakan komitmen yang tidak jelas bahwa Sri Sudarini adalah anak
pembantu, juga katanya telah memalsukan surat-surat keterangan waris, tapi
sampai sekarang tidak bisa membuktikan tegasnya sang juru bicara yang tidak mau
disebut namanya.buktinya pengaduan ke kepolisian juga tidak jelas ujungnya.
Dengan demikian
maka bisa diambil kesimpulan secara sepihak, bahwa pengaduan yang dilakukan
oleh penghuni bernama Him-Him alias Jupriadi yang dibantu oleh Avokad yang
bernama Umar Harahap, SH dengan segala kepalsuanya dan ketidaktahuanya klausul
riwayat tanah itu ,Umur Harahap hanya bikin surat aduan yang terkesan
asal-asalan.
Contoh sebuah
surat yang dibikin pada tanggal 20 juni 2019 disitu mengatas namakan paguyuban
warga Ketelan, tapi juga tidak berani menunjukan mana namanya maupun alamatnya
tidak jelas. tertulis bahwa kepemilikan masih ada pemeriksaan di Polres
Surakarta sehingga tanah tersebut masih dalam” Status Quo “ yang diatur dalam pasal 223
KUHP.kalau sudah Status Quo harus kosong ini tidak tahu.paham tidak pasal yang
digunakan itu.
Bahkan warga
juga mencurigahi bahwa Advokad yang satu ini benar atau Gadungan ,dinilai bahwa
Him-Him di belakangnya ada Avokad ,
namun sampai sekarang juga terus Satpol PP yang datang .bahkan diduga sudah
berijin belum atau sudah Assosiasi Profesi belum kalau sudah ya Monggo silahkan
tegasnya .sementara sang Avokad belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut oleh
Media.
(Team)
Bagikan