![]() |
Muhajirin |
“Sudah
ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.374
jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim
uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri
Kementerian Agama, Muhajirin di Jakarta, Rabu (22/7)
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar
(SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara
prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas
permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini,
setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian
setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.“Sepertinya sebagian besar jemaah memilih
tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang
mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa
Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260),
Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).
.“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu
jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing
dua orang,” tandasnya.
(R-01)
Bagikan