![]() |
Konsultan J. Dasanta |
Sementara menurut Konsultan J. Dasanta yang dihubungi oleh Media Radarpos.com mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah ikut Mediasi di kantor Kelurahan Waru, disitu dari Team panitia PT Markis melalui Advokad bahkan papan yang di pasang oleh pihak PT MSI sudah Prosedur.
Sudah cara yang benar dan sudah memberitahu lingkungan sekitar, sudah mengedarkan kepada para penghuni Perumahan Waru Surya Indah bahwa lahan tanah itu bukan lahan fasilitas umum, tapi itu ada pemiliknya ada sertifikatnya ada hak milik juga ada Hak Guna bangunan (HGB).
Namun adanya Pos kampling yang menganggap tanah tersebut dianggap fasilitas umum sehingga dia secara sepihak boleh mendirikan pos kampling disitu, walaupun itu sebuah pelanggaran.
![]() |
Rt Sudarno |
J. Dasanta menegaskan bahwa kegiatan pos kamling disitu bukan pada tempatnya walaupun saat mediasi di Kelurahan Waru adanya pak Rt yang menyatakan bahwa terjadinya gambar SatePlan diangap dipalsukan oleh pihak pengembang.
Dirinya mengatakan bahwa pengembang bisa melakukan apa saja terhadap tanah yang dibangun untuk hunian itu namun tidak meninggalkan persyaratan yang mana 30 % untuk dijadikan fasilitas umum.
Perumahan Waru Surya Indah adalah salah satu aset dari PT MSI. Kavling Perumahan dijual kepada pembeli salah satunya Bapak Sudarno terlapor dan dibiayai oleh Bank BTN Solo pada tahun 1997 dengan dasar Sateplan yang telah disetujui Pemkab Sukoharjo.
Dan setelah dilihat secara umum fasumnya sudah terpenuhi dan Sate Pland sudah disempurnakan oleh Bupati melalui DPU Sukoharjo.dan sudah diajukan ke pihak Bank Tabungan Negara (BTN).
Demikian J Dasanta selaku Konsultan PT Markis Surya indah yang gagah berani juga anggota LPPNRI Jawa tengah kepada awak media Radar Pos.com baru-baru ini.
(Team)
Bagikan