![]() |
Reskrim Polres Sukoharjo |
Selang beberapa waktu Kasat Reskrim polres Sukoharjo akan melakukan kajian ulang, semua warga katanya yang jelas setelah menemukan bukti baru, bahkan dengan adanya persoalan ini akan terjun lansung.dan sudah di cek di lapangan.
Setelah diadakan Gelar Perkara seakan ada lampu hijau.terang Raden Chrisnanto kepada awak media Radarpos.com bahwa laporan PT MSI masuk pasal pengrusakan dan masuk ranah pidana. Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dan bisa di proses.
![]() |
Drs. Sudarno, M.Pd menujukan Barang bukti |
Sementara Terlapor yang juga ASN di Kota Solo ketika dilakukan Investigasi bukan yang ada di Dinas Pendidikan Kota Surakarta sampai tulisan ini di turunkan belum bisa ditemui.
Memang ada yang namanya Sudarno di bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Surakarta tapi bukan yang dimaksut.
![]() |
Raden Chrisnanto saat memberikan keterangan di Rumah makan |
(Team)
Bagikan