![]() |
Raden Chrisnanto Direktur PT Markis Surya Indah |
Karena telah merusak dan menyerobot Perumahan Waru Surya indah dengan HGB No 113 dengan luas 104 M 2 sebagai bukti surat pada tanggal 05 Januari 2020 perihal pemberitahuan tanah pekarangan tidak untuk fasilitas umum.
Sedang laporan kepolisian pada tanggal 16 Januari 2020. Yang mana Sdr Sudarno diduga telah merusak dan menghilangkan papan nama dan menepati lahan tanah milik PT Markis Surya Indah yang digunakan untuk parkir kedaraan.
PT Markis Surya Indah mengalami kerugian baik Materiil maupun non materiili.ditambahkan Crhisnanto bahwa lahan yang di pakai sekitar dua kapling, atas nama milik PT Markis Surya indah dan Ibu Herlina Sapta Rini, SE.

Saat ini lahan tersebut digunakan parkir Sdr Sudarno sebagai ASN Kota Surakarta.maka dirinya minta kepada aparat untuk ditegakan Keadilan agar tidak terjadi pengrusakan dan Penyerobotan tanah Milik Markis Surya indah.
Saat ini sudah ditangani pihak polres Sukoharjo dan hari Selasa hari ini akan diadakan gelar perkara di Polres Sukoharjo.Pihaknya berharap agar tanah tersebut kembali kepada pemiliknya terang Raden Crhisnanto.
Sekitar Pukul 10 Wib -Selesai akan diadakan Gelar Perkara semoga sesuai harapan. Sementara Pihak Sudarno Selaku ASN Belum bisa dikonfirmasi atas masalah tanah tersebut.
(Team)
Bagikan